Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Selain Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan dapat melakukan pemasukan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga. (3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pemasukan, setelah ada penunjukan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (5) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional atau Badan Usaha Milik Negara memperoleh Rekomendasi. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id