Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d; atau
b. ketentuan Pasal 33 ayat (2) dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut surat persetujuan impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.
Koreksi Anda
