Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya dugaan penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda