Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi fisik karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya;
b. kemasan dan label;
c. dokumen;
d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan
e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
Koreksi Anda
