Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya; b. kemasan dan label; c. dokumen; d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id