Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal di wilayah kabupaten/kota belum memiliki atau tidak ada Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner kabupaten/kota atau provinsi terdekat.
Koreksi Anda