Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara dilarang mengajukan perubahan negara asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan.
(2) Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang memasukkan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
