Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Persyaratan dan Tata Cara Pemasukan; b. Kewajiban Pemegang Rekomendasi; c. Pengawasan; dan d. Ketentuan Sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id