Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. Persyaratan dan Tata Cara Pemasukan;
b. Kewajiban Pemegang Rekomendasi;
c. Pengawasan; dan
d. Ketentuan Sanksi.
Koreksi Anda
