Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan;
b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;
c. menjamin karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
Koreksi Anda
