Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan; b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan; c. menjamin karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id