Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 82-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 82-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOK TANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda