Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 81-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 81-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
