Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
