Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEK KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik.
Koreksi Anda
