Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEK KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian wajib melaksanakan pengukuran indek kepuasan masyarakat dan mengolah serta melaporkan hasilnya paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id