Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEK KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian wajib melaksanakan pengukuran indek kepuasan masyarakat dan mengolah serta melaporkan hasilnya paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
