Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti dengan menyusun standar pelayanan sesuai dengan jenis dan karakteristik pelayanan publik yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Pelayanan Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda