Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilaksanakan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan Informasi melalui kelengkapan, keaktualan, dan keakuratan Data. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda