Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilaksanakan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan Informasi melalui kelengkapan, keaktualan, dan keakuratan Data.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
