Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura meliputi aspek teknis dan manajemen.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
