Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura meliputi aspek teknis dan manajemen. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id