Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a. verifikasi Data;
b. standardisasi Data, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran Data dan Informasi Hortikultura.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Koreksi Anda
