Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura meliputi:
a. penyusunan rencana umum (Grand Design) pembangunan hortikultura pada tingkat nasional dan rancangan teknis pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
b. pengembangan basis Data;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengembangan sumber daya manusia di bidang Informasi sesuai kebutuhan Informasi dan teknologi;
d. pengelolaan perangkat lunak, perangkat keras, dan infrastruktur jaringan Informasi;
e. penentuan transparansi Data dan Informasi;
f. pengaturan prosedur untuk peningkatan pelayanan perolehan Informasi;
g. pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
Koreksi Anda
