Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat nasional dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi di Kementerian Pertanian.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi Hortikultura.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi Hortikultura.
Koreksi Anda
