Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat nasional dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi di Kementerian Pertanian. (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat provinsi dilaksanakan oleh dinas provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi Hortikultura. (3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data dan Informasi Hortikultura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id