Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura nasional;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura provinsi; dan
c. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura kabupaten/kota.
Koreksi Anda
