Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah provinsi; dan c. pemerintah kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura nasional; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura provinsi; dan c. penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura kabupaten/kota.
Koreksi Anda