Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia yang menyelenggarakan Sistem Informasi Hortikultura memiliki standar kompetensi antara lain: analis sistem, pembuat program, pengelola basis Data, pengelola jaringan, ahli keamanan sistem dan operator. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jumlah sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda