Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Informasi Hortikultura dilaksanakan oleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
