Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran Informasi dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(2) Informasi Hortikultura disampaikan secara serta merta, setiap saat, atas dasar permintaan, dan secara terbatas.
(3) Penyebaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan.
Koreksi Anda
