Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarkan Data dan Informasi yang diterima dari provinsi.
(2) Hasil pengolahan, penganalisisan Data dan Informasi Hortikultura yang dilakukan oleh unit kerja eselon I sebagiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.
Koreksi Anda
