Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan Data hortikultura di tingkat kabupaten/kota, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura. (2) Hasil penyediaan Data hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur, melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura. (3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura, untuk disampaikan kepada Menteri, melalui unit kerja eselon I sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda