Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan berdasarkan data primer dan data sekunder.
(2) Pengolahan dan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan standar pengolahan dan analisis Data yang baku.
(3) Penyimpanan/pemeliharaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
(4) Pemutakhiran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan secara periodik.
(5) Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
