Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Data Hortikultura dilakukan secara terintegrasi dan mencakup pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan/ pemeliharaan, pemutakhiran, dan penyajian Data.
Koreksi Anda