Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Data Hortikultura dilakukan secara terintegrasi dan mencakup pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan/ pemeliharaan, pemutakhiran, dan penyajian Data.
Koreksi Anda
