Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data hasil-hasil penelitian yang dapat diaplikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p meliputi:
a. informasi Sumber Daya Genetik yang bisa dan boleh dimanfaatkan;
b. inovasi teknologi;
c. inovasi sosial dan ekonomi.
Koreksi Anda
