Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data hasil-hasil penelitian yang dapat diaplikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p meliputi: a. informasi Sumber Daya Genetik yang bisa dan boleh dimanfaatkan; b. inovasi teknologi; c. inovasi sosial dan ekonomi.
Koreksi Anda