Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o meliputi:
a. kelembagaan usaha perbenihan;
b. kelembagaan usaha budidaya;
c. kelembagaan usaha panen dan pascapanen;
d. kelembagaan usaha pengolahan;
e. kelembagaan usaha distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
f. kelembagaan usaha penelitian;
g. kelembagaan usaha wisata agro;
h. kelembagaan usaha jasa hortikultura;
i. kelembagaan pakar dan akademisi di bidang hortikultura;
j. kelembagaan konsumen produk dan jasa hortikultura.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
