Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o meliputi: a. kelembagaan usaha perbenihan; b. kelembagaan usaha budidaya; c. kelembagaan usaha panen dan pascapanen; d. kelembagaan usaha pengolahan; e. kelembagaan usaha distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. kelembagaan usaha penelitian; g. kelembagaan usaha wisata agro; h. kelembagaan usaha jasa hortikultura; i. kelembagaan pakar dan akademisi di bidang hortikultura; j. kelembagaan konsumen produk dan jasa hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id