Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n meliputi: a. jenis dan luas serangan OPT; b. peramalan serangan OPT; c. luas dan penerapan pengendalian OPT; d. dampak serangan OPT.
Koreksi Anda