Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n meliputi:
a. jenis dan luas serangan OPT;
b. peramalan serangan OPT;
c. luas dan penerapan pengendalian OPT;
d. dampak serangan OPT.
Koreksi Anda
