Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data kebutuhan dan ketersediaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m meliputi:
a. benih atas dasar jenis tanaman;
b. pupuk;
c. zat pengatur tumbuh;
d. bahan pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan/atau
e. alat dan mesin.
Koreksi Anda
