Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data kebutuhan dan ketersediaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m meliputi: a. benih atas dasar jenis tanaman; b. pupuk; c. zat pengatur tumbuh; d. bahan pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan/atau e. alat dan mesin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id