Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data ketersediaan prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi: a. jaringan irigasi; b. pengolahan limbah; c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar; d. alat transportasi; e. pelabuhan dan area transit; www.djpp.kemenkumham.go.id f. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; g. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya; h. gudang yang memenuhi persyaratan teknis; i. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; j. gudang berpendingin; k. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan/atau l. pasar.
Koreksi Anda