Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data ketersediaan prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi:
a. jaringan irigasi;
b. pengolahan limbah;
c. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
d. alat transportasi;
e. pelabuhan dan area transit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
g. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
h. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
i. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
j. gudang berpendingin;
k. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis;
dan/atau
l. pasar.
Koreksi Anda
