Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data prakiraan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a. jumlah curah hujan dan hari hujan;
b. prakiraan musim hujan dan musim kemarau;
c. prakiraan cuaca;
d. klasifikasi iklim wilayah;
e. dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda
