Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data prakiraan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi: a. jumlah curah hujan dan hari hujan; b. prakiraan musim hujan dan musim kemarau; c. prakiraan cuaca; d. klasifikasi iklim wilayah; e. dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda