Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data perkiraan musim tanam dan musim panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. perkiraan musim tanam;
b. jadwal tanam;
c. perkiraan musim panen;
d. jadwal panen.
Koreksi Anda
