Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data perkiraan musim tanam dan musim panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi: a. perkiraan musim tanam; b. jadwal tanam; c. perkiraan musim panen; d. jadwal panen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id