Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pasokan dan perkiraan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. jumlah pasokan; b. jumlah perkiraan pasokan.
Koreksi Anda