Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data pasokan dan perkiraan pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. jumlah pasokan;
b. jumlah perkiraan pasokan.
Koreksi Anda
