Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data harga dan perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi: a. harga; b. perkiraan harga.
Koreksi Anda