Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data peluang dan tantangan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. peluang pasar;
b. tantangan pasar;
c. masalah pemasaran.
Koreksi Anda
