Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data letak dan luas wilayah, kawasan dan unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. lokasi dan potensi luas wilayah budidaya; b. tipologi lahan; c. kawasan nasional/provinsi/kabupaten/kota; d. jumlah unit usaha budidaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id