Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data letak dan luas wilayah, kawasan dan unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. lokasi dan potensi luas wilayah budidaya;
b. tipologi lahan;
c. kawasan nasional/provinsi/kabupaten/kota;
d. jumlah unit usaha budidaya.
Koreksi Anda
