Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data luas dan/atau populasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. luas tanam dan/atau populasi tanaman; b. luas panen; c. luas gagal panen, akibat Organisme Pengganggu Tumbuhan, iklim, dan lain-lain.
Koreksi Anda