Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data luas dan/atau populasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. luas tanam dan/atau populasi tanaman;
b. luas panen;
c. luas gagal panen, akibat Organisme Pengganggu Tumbuhan, iklim, dan lain-lain.
Koreksi Anda
