Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Data benih dan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. benih;
b. varietas tanaman yang terdaftar;
c. varietas tanaman yang mendapat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Koreksi Anda
