Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data benih dan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. benih; b. varietas tanaman yang terdaftar; c. varietas tanaman yang mendapat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id