Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan Data hortikultura meliputi: a. benih dan varietas tanaman; b. luas dan/atau populasi tanaman; c. letak dan luas wilayah, kawasan dan unit usaha budidaya hortikultura; d. permintaan pasar; e. tata niaga; f. peluang dan tantangan pasar; g. produksi dan perkiraan produksi; h. harga dan perkiraan harga; i. jumlah pasokan dan perkiraan pasokan; j. perkiraan musim tanam dan musim panen; k. prakiraan iklim; l. ketersediaan prasarana hortikultura; m. kebutuhan dan ketersediaan sarana hortikultura; n. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); o. kelembagaan; p. hasil-hasil penelitian yang dapat diaplikasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id