Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. penyediaan Data hortikultura;
b. pengelolaan Data hortikultura;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. informasi hortikultura;
d. dukungan sumber daya manusia dan teknologi Informasi;
e. penyelenggaraan sistem Informasi hortikultura;
f. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
