Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. penyediaan Data hortikultura; b. pengelolaan Data hortikultura; www.djpp.kemenkumham.go.id c. informasi hortikultura; d. dukungan sumber daya manusia dan teknologi Informasi; e. penyelenggaraan sistem Informasi hortikultura; f. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id