Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Hortikultura bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas pemanfaatan Data dan Informasi Hortikultura;
b. menghasilkan Data dan Informasi yang akurat, relevan dalam proses pengambilan keputusan di bidang hortikultura;
c. meningkatkan pelayanan pengembangan hortikultura;
d. menyelenggarakan hortikultura secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
