Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Hortikultura bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas pemanfaatan Data dan Informasi Hortikultura; b. menghasilkan Data dan Informasi yang akurat, relevan dalam proses pengambilan keputusan di bidang hortikultura; c. meningkatkan pelayanan pengembangan hortikultura; d. menyelenggarakan hortikultura secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda