Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27: a. badan usaha atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi: 1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3) foto copy profil perusahaan; www.djpp.kemenkumham.go.id 4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan; 5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen atau tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal pengeluaran benih. c. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi: 1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan 2) pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. d. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi: 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan 2) fotokopi NPWP. (2) Untuk pengeluaran benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan. 2 Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda