Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih untuk pengembangan benih dalam rangka menghasilkan benih yang akan dipasarkan di luar negeri atau produk segar (bukan benih) yang akan dipasarkan ke luar www.djpp.kemenkumham.go.id
negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tersedia rencana pengembangan/perbanyakan benih atau pertanaman;
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih atau pertanaman; dan
c. rekomendasi teknis dari dinas provinsi setempat yang membidangi hortikultura dan dari asosiasi nasional yang membawahi komoditas tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di atas, untuk komoditas florikultura cukup dengan rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya untuk pengembangan.
d. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
