Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) foto copy profil perusahaan;
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
6) foto copy tanda daftar produsen benih.
Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan produk segar non umbi selain kentang dan bawang merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 5 serta melampirkan foto copy tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) foto copy tanda daftar produsen benih.
Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan produk segar non umbi selain kentang dan bawang merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 2 serta melampirkan foto copy tanda daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
c. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal penggunaan benih yang akan dimasukan.
d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e. ketentuan pemasukan benih oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diberlakukan untuk umbi (kentang dan bawang merah).
(2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.
c. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
