Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran;
b. pengadaan benih bermutu;
c. pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang sudah terdaftar;
d. pengembangan benih untuk menghasilkan produk benih yang akan dipasarkan di luar negeri atau produk segar yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri;
e. pelaksanaan uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji mutu benih;
f. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
g. kebutuhan bagi pemerhati tanaman;
h. bahan pameran/promosi;
i. kegiatan lomba; dan
j. pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan International Seed Testing Association (ISTA).
b. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
