Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran; b. pengadaan benih bermutu; c. pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang sudah terdaftar; d. pengembangan benih untuk menghasilkan produk benih yang akan dipasarkan di luar negeri atau produk segar yang akan dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri; e. pelaksanaan uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji mutu benih; f. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman; g. kebutuhan bagi pemerhati tanaman; h. bahan pameran/promosi; i. kegiatan lomba; dan j. pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan International Seed Testing Association (ISTA). b. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda