Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. membina Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi;
c. membina tata kelola administrasi; dan
d. membina tata kehidupan lingkungan kampus.
Koreksi Anda
