Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon mahasiswa baru dilaksanakan oleh STPP Manokwari.
(2) Penetapan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dan diumumkan secara terbuka.
Koreksi Anda
