Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI
Teks Saat Ini
Tujuan STPP Manokwari adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kualifikasi pendidikan calon/aparat fungsional Penyuluh Pertanian dan RIHP lainnya;
b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian bidang RIHP; dan
c. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kegiatan pengabdian bagi masyarakat pertanian.
Koreksi Anda
